Pasien akan dilayani baik dengan membawa surat rujukan atau tanpa surat rujukan
Pasien mendaftar di loket Pendaftaran
Memperoleh pemeriksaan di Poliklinik untuk selanjutnya di tentukan pengobatan / perawatan untuk mondok atau obat jalan. Di Poliklinik dapat diberikan pemeriksaan Laboratorium, Rontgen, Fisioterapi, pengobatan dan pemberian proteso dan ortose.
Rawat Inap
Penderita dinyatakan mondok setelah mendapat pemeriksaan Poliklinik.
Penyelesaian administrasi diurus oleh pasien atau keluarga pasien.
Pasien / Kelurga menentukan kelas kamar yang dipilih sesuai dengan kemampuan.
Semua tindakan medis perlu adanya pernyataan persetujuan pasien dan keluarga.
Selama menjalani rawat inap harus mematuhi peraturan Rumah Sakit.
Syarat Bagi Peserta ASKES
Syarat pasien askes dalam daerah (Solo/Surakarta) :
Kartu Askes Asli
Rujukan Asli dari Puskesmas / Dokter keluarga
Syarat pasien Askes Luar Daerah :
Kartu Askes Asli
Rujukan Asli dari RSUD setempat
Syarat pasien Askes Luar Propinsi :
Kartu Askes Asli
Rujukan Asli dari RSUD setempat disertai pengantar luar Propinsi dari PT. ASKES Setempat
Syarat Bagi Peserta JAMKESMAS
Syarat JAMKESMAS dalam daerah:
Kartu JAMKESMAS asli
Surat rujukan asli dari puskesmas
Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
Semua difotocopy rangkap 2
Syarat JAMKESMAS luar daerah:
Kartu JAMKESMAS asli
Surat Rujukan asli dari RSUD Setempat
Surat Keabsahan Peserta (SKP)dari RSUD yang merujuk atau Surat Keterangan dari kantor ASKES setempat